Makalah Keperawatan sebagai Profesi BAB I PENDAHULUAN Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profe...
BAB I
PENDAHULUAN
Profesi
adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang
bermakna Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara
tetap/permanen. Profesi sendiri memiliki arti sebuah pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan dan keahlian khusus. Suatu
profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses setrifikasi
dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Profesionalisme
adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau
ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti:
bersifat profesi, memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan
latihan, beroleh bayaran karena keahliannya itu. Seseorang dapat dikatakan
memiliki profesionalisme manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu
keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang
layak sesuai kebutuhan hidupnya.
Keperawatan
sebagai suatu profesi, di Indonesia disepakati pada Seminar Nasional
keperawatan pada tahun 1983 yang diinisiasi oleh kelompok kerja
keperawatan Konsorsium Ilmu Kesehatan Direktorat Pendidikan Tinggi. Berdasarkan
kesepakatan tersebut pada tahun 1985 dibuka Program Studi Ilmu Keperawatan pada
Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Pada Program ini dasar-dasar
keilmuan keperawatan dibekali kepada mahasiswa sehingga setiap lulusan
diharapkan mempunyai landasan keilmuan yang kokoh dalam memberi
pelayanankeperawatan. Sesuai dengan hakekat profesi khususnya yang terkait
dengan pendidikan dimana untuk dapat memberikan pelayanan/asuhan keperawatan
yang berkualitas dan pengembangan ilmu keperawatan diperlukan pendidikan
keperawatan pada jenjang magister keperawatan.
BAB II
KEPERAWATAN
SEBAGAI PROFESI
A. Pengertian
profesi
Beberapa pendapat pandangan terhadap pengertian suatu profesi
menurut Schein EH (1962) Profesi merupakan sekumpulan pekerjaan
yang membangun suatu norma yang sangat khusus yang berasal dari peranannya di
masyarakat. Hughes (1963) mengungkapkan bahwa profesi merupakan
mengetahui yang lebih baik tentang sesuatu hal dari orang lain serta mengetahui
lebih baik dari kliennya tentang apa yang terjadi pada kliennya. Dan Wilensky
(1964) berpendapat bahwa profesi berasal dari perkataan profession yang
berarti suatu pekerjaan yang membutuhkan dukungan body of knowlegde sebagai
dasar bagi perkembangan teori yang sistematis meghadapi banyak tantangan baru
,dan karena itu membutuhkan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, memiliki
kode etik orientasi utamanya adalah melayani (alturism)
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris
“Profess”, yang bermakna Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas
khusus secara tetap/permanen. Profesi sendiri memiliki arti sebuah pekerjaan
yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan dan
keahlian khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik,
serta proses setrifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Melihat pengertian tersebut, maka terdapat para tokoh yang
memandang bahwa profesi mempunyai beberapa kriteria :
1. Menurut Abraham
Flexner (1915),Menyatakan bahwa suatu pekerjaan dapat dikatakan suatu profesi
apabila memenuhi syarat :
a. Aktivitas intelektual
b. Berdasarkan ilmu dan belajar
c. Untuk tujuan Praktek dan
Pelayanan
d. Dapat diajarkan
e. Terorganisir secara internal
f. Altruistik (untuk
kepentingan masyarakat)
2. Menurut Green
Wood E (1957), Suatu Pekerjaan dikatakan profesi adalah adanya teori yang
sistemik, otoritas, wibawa (martabat) ,kode etik dan budaya profesional.
3. Menurut Hall
(1968) Memberikan gambaran tentang suatu profesi yaitu suatu pekerjaan yang
harus melalui proses 4 tahapan antara lain :
a. Memperoleh badan pengetahuan dari
institusi pendidikan tinggi
b. Menjadi pekerjaan utama
c. Adanya organisasi profesi
d. Terdapat kode etik
4. Menurut Moore
dan Rosenblum 1970, Memandang kriteria sebagai profesi adalah apabila dasar pekerjaan
memiliki teori yang sistematis , otoritas, wibawa dan prestice, kode etik,
budaya profesional dan menjadi sumber utama dari penghasilan.
5. Menurut Edgar
Schein (1974), Memberikan kriteria pekerjaan sebagai profesi apabila pekerjaan
tersebut :
a. Pekerjaan seumur hidup
b. Komitmen seumur hidup sebagai
karier
c. Penghasilan utama
d. Motivasi kuat
e. Panggilan hidup
f. Pengetahuan dan
keterampilan didapat melalui diklat
g. Pengetahuan dianggap khusus
h. Keputusan terhadap klien
berdasarkan ilmu
i. Pelayanan berdasarkan
keahlian dan obyektif
j. Mempertimbangkan
otoritas
k. Ada batasan dalam profesi
l. Lebih tahu daripada
klien yang dilayani
m. Perkumpulan profesi
n. Standart pendidikan
o. Uji kompetensi untuk masuk profesi
p. Tidak advertensi dalam
mencari klien
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah
profesi, keran profesi memiliki karakteristik sendiri yang membedakannya dari
pekerjaan lainnya, berikut adalah karateristik profesi secara umum:
1. Keterampilan yang berdasarkan pada
pengetahuan teoritis : Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan
teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan
tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik
2. Asosiasi professional : Profesi
biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang
dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi tersebut
biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif :
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang
pendidikan tinggi
4. Ujian kompetensi : Sebelum
memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari
suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
5. Pelatihan institusional : Selain
ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional
dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota
penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional
juga dipersyaratkan.
6. Lisensi : Profesi menetapkan
syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki
lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja : Profesional
cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar
adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik : Organisasi profesi
biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan
bagi mereka yang melanggar aturan. Menurut UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN), Kode
etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan
dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan Kode etik :
a. Untuk menjunjung tinggi martabat
profesi
b. Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota.
c. Untuk meningkatkan
pengabdian para anggota profesi.
d. Untuk meningkatkan mutu profesi.
e. Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi.
f. Meningkatkan layanan
di atas keuntungan pribadi.
g. Mempunyai organisasi profesional
yang kuat dan terjalin erat.
h. Menentukan baku standarnya
sendiri.
9. Mengatur Diri : Organisasi profesi
harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah.
Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau
mereka yang berkualifikasi paling tinggi
10. Layanan publik dan altruisme : Diperolehnya penghasilan
dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan
publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat
11. Status dan imbalan yang tinggi : Profesi yang paling
sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para
anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang
mereka berikan bagi masyarakat.
B. Prinsip Etika
Profesi
·
Tanggung
jawab
o
Terhadap
pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya
o
Terhadap
dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada
umumnya.
·
Keadilan.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi
haknya.
·
Otonomi.
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri
kebebasan dalam menjalankan profesinya.
C. Profesionalisme
Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia,
karangan J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas,
dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang
profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti: bersifat profesi,
memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan, beroleh
bayaran karena keahliannya itu.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme
memiliki dua criteria pokok, yaitu keahlian dan pendapatan (bayaran). Kedua hal
itu merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan. Artinya seseorang dapat
dikatakan memiliki profesionalisme manakala memiliki dua hal pokok tersebut,
yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan
yang layak sesuai kebutuhan hidupnya.
D. Ciri ciri profesi.
Dari definisi profesi terdahulu , jelas bahwa profesi itu tidak
sama dengan okupasi (occupation) walaupun keduanya sama sama melakukan
pekerjaan tertentu yang dapat menghasilkan nafkah. Profesi mempunyai ciri ciri
tersendiri yang menurut wilensky (1964) adalah sebagai berikut:
1.
Pekerjaan profesi didukung oleh pohon ilmu (body of knowledge) yang jelas
wilayah garapan keilmuannya (anto loger) yang jelas wilayah garapan keilmuan
(epistomology) , serta pemanfaatan keilmuannya (axlology)
2.
Keahlian profesi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan profesi yang
terarah,terencana,terus-menerus dan berjenjang (life long education)
3.
Pekerjaan profesi diatur oleh kode etik profesi serta diakui secara legal
melalui perundang-undangan
4.
Peraturan dan ketentuan yang mengatur hidup dan kehidupan profesi standar
pendidikan dan pelatihan (standar pelayanan dan kode etik) serta pengawasan
terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut dilakukan sendiri oleh warga
profesi.
E. Wilayah kerja
profesi
1. Pembinaan organisasi profesi
2. Pembinaan pendidikan dan pelatihan
profesi
3. Pembinaan pelayanan profesi
4. Pembinaan ilmu pengetahuan
F. Keperawatan
sebagai profesi
merupakan salah
satu pekerjaan dimana dalam menentukan tindakannya didasar pada ilmu
pengetahuan serta memiliki keterampilan yang jelas dalam keahliannya.
Klasifikasi keperawatan sebagai profesi adalah :
1. Scientific Nursing (Landasan
ilmu pengetahuan), Mempunyai cabang ilmu yang terdiri dari :
a. Ilmu keperawatan dasar
b. Ilmu keperawatan klinik
c. Ilmu keperawatan komunitas
d. Ilmu keperawatan penunjang
2. Code of etik
Kode
keperawatan pada tiap negara berbeda-beda akan tetapi pada prinsipnya adalah
sama yaitu berlandaskan etika keperawatan yang dimilikinya. Dalam hal ini terdapat
5 tanggung jawab perawat, yaitu :
a. Perawat dan klien
b. Perawat dan praktik
c. Perawat dan masyarakat
d. Perawat dan teman sejawat
e. Perawat dan profesi
3. Lingkup dan wewenang /
otonomi. Lingkup dan wewenang praktek keperawatan berdasarkan standar praktek
keperawatan yang bersifat dinamis antara lain terdiri dari
a. Falsafah keperawatan
b. Tujuan askep
c. Pegkajian keperawatan
d. Diagnosa keperawatan
e. Perencanaan keperawatan
f. Intervensi keperawatan
g. Evaluasi
h. Catatan asuhan keperawatan
4. Nursing organization
Saat ini di
indonesia memilki organisasi profesi keperawatan dengan nama PPNI, dengan
aggaran dasar dan anggaran rumah tangga, sedangkan organisasi keperawatan di
dunia dengan nama internasional Council Of Nurse (ICN)
G. Ciri-ciri keperawatan
sebagai profesi (prof Mc. Rifin Husin)
1. Memberi pelayanan / asuhan
keperawatan serta penelitian sesuai dengan kaidah ilmu dan keterampilan
keperawatan profesi serta kode etik keperawatan
2. Telah lulus dari pendidikan
pada jenjang perguruan tinggi (JPT) yang mapan demikian tenaga tersebut dapat :
a. Bersikap profesi
b. Mempunyai pengetahuan dan
keterampilan professional
c. Mampu memberi pelayanan
asuhan keperawatan professional
d. Menggunakan etika keperawatan
dalam memberi pelayanan
3. Pengelolaan keperawatan oleh
tenaga keperawatan (NERS) sesuai dengan kaidah-kaidah suatu profesi dalam
bidang kesehatan
a. Sistem pelayanan / asuhan
keperawatan
b. Pendidikan keperawatan / pelatihan
keperawatan yang berjenjang berlanjut
c. Perumusan standar
keperawatan asuhan keperawatan , pendidikan keperawatan registrasi / legislasi.
d. Riset keperawatan oleh
Nersterlabsana secara terencana dan terarah sesuai dengan pengembangan IPTEK
dan dapat dikembangkan untuk peningkatan keperawatan.
H. Analisa keperawatan di
Indonesia
Situasi
keperawatan di indonesia saat ini dikaitkan dengan definisi , ciri dan kriteria
profesi adalah sebagai berikut :
1. Keperawatan di indonesia telah
memiliki paham ilmu pohon ilmu (Body of Knowledge) dan telah diakui secara
undang-undang oleh pemerintah Indonesia melalui UU No. 23 Th.1992 tentang kesehatan.
2. Di indonesia telah ada institusi
pendidikan jenjeng perguruan tinggi yakni AKPER / DIII keperawatan , DIV
keperawatan , fakultas ilmu kesehatan keperawatan (SI) , program pasca sarjana
keperawatan (S2)
3. Keperawatan di indonesia telah memiliki
kode etik keperawatan , standar profesi , standar praktek keperawatan , standar
pendidikan keperawatan , standar asuhan keperawatan
4. Keperawatan di indonesia telah
mempunyai legislasi keperawatan (sedang di proses menjadi undang-undang)
5. Keperawatan di indonesia telah
mempunyai organisasi profesi keperawatan yakni persatuan perawat nasional
indonesia (PPNI)
6. Telah memberikan asuhan
keperawatan secara mandiri dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan
7. Telah melaksanakan riset
keperawatan
BAB III
KESIMPULAN
Beberapa pendapat pandangan terhadap pengertian suatu profesi
menurut Schein EH (1962) Profesi merupakan sekumpulan pekerjaan
yang membangun suatu norma yang sangat khusus yang berasal dari peranannya di
masyarakat. Hughes (1963) mengungkapkan bahwa profesi merupakan
mengetahui yang lebih baik tentang sesuatu hal dari orang lain serta mengetahui
lebih baik dari kliennya tentang apa yang terjadi pada kliennya. Dan Wilensky
(1964) berpendapat bahwa profesi berasal dari perkataan profession yang
berarti suatu pekerjaan yang membutuhkan dukungan body of knowlegde sebagai
dasar bagi perkembangan teori yang sistematis meghadapi banyak tantangan baru
,dan karena itu membutuhkan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, memiliki
kode etik orientasi utamanya adalah melayani (alturism)
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah
profesi, karena profesi memiliki karakteristik sendiri yang membedakannya dari
pekerjaan lainnya yaitu Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan
teoritis, Asosiasi professional, Pendidikan yang ekstensif, Ujian kompetensi,
Pelatihan institusional, lisensi, Otonomi kerja, kode etik, Mengatur Diri,
Layanan publik dan altruism, Status dan imbalan yang tinggi.
Profesi mempunyai ciri ciri tersendiri yang menurut wilensky (1964)
yaitu : Pekerjaan profesi didukung oleh pohon ilmu (body of knowledge) yang
jelas wilayah garapan keilmuannya (anto loger) yang jelas wilayah garapan
keilmuan (epistomology) , serta pemanfaatan keilmuannya (axiology), Keahlian
profesi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan profesi yang
terarah,terencana,terus-menerus dan berjenjang (life long education), Pekerjaan
profesi diatur oleh kode etik profesi serta diakui secara legal melalui
perundang-undangan, Peraturan dan ketentuan yang mengatur hidup dan kehidupan
profesi standar pendidikan dan pelatihan (standar pelayanan dan kode etik)
serta pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut dilakukan
sendiri oleh warga profesi.
Keperawatan sebagai profesi merupakan salah satu pekerjaan dimana
dalam menentukan tindakannya didasar pada ilmu pengetahuan serta memiliki
keterampilan yang jelas dalam keahliannya
DAFTAR PUSTAKA
Ali,H.
Ziadin.Pengantar keperawatan profesional.
Hidayat,Aziz Alimul.Konsep dasar keperawatan.
Hidayat,Aziz Alimul.Konsep dasar keperawatan.
laskargaluh.blogspot.com/.../sejarah-perkembangan-keperawatan.htm
PROFESI
http://www.scribd.com/doc/53424508/KEPERAWATAN-SEBAGAI-PROFESI
COMMENTS